Angka Kriminalitas di Lumajang Meningkat 9 Persen Selama PPKM

Angka Kriminalitas di Lumajang Meningkat 9 Persen Selama PPKM

Lumajang, memorandum.co.id - Angka kriminalitas yang terjadi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan hingga di angka 9 persen. Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Lumajang Ipda Sujianto membenarkan bahwa ada perbandingan angka kriminalitas selama PPKM dan sebelum PPKM. "Jadi untuk kriminalitas pada  Juni sebelum PPKM itu ada sekitar 46 kasus. Untuk bulan Juli mulai tanggal 3 - 31 Juli itu sebanyak 51. Ada peningkatan 9%," katanya, Senin (9/8/2021). Menurut Sujianto, jenis kriminalitas yang paling banyak terjadi selama PPKM adalah tindak pidana konvensional."Jenis kriminalitas rata-rata kejahatan yang konvensional, didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor," ujarnya. Ia menjelaskan, tindak kejahatan tersebut banyak terjadi di lingkungan rumah dan beberapa di tempat umum. "Jadi kriminalitas seperti begal itu sangat kecil sekali bahkan hampir tidak ada selama PPKM ini. Yang banyak adalah di lingkungan rumah seperti di depan rumah atau di teras," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, penyebabnya karena faktor kelalaian dari masyarakat pada saat meletakkan kendaraan bermotor milik mereka. "Penyebabnya kalau dilihat dari olah TKP, banyak terjadi karena kelalaian daripada pemilik sendiri. Kendaraan bermotor ditempatkan di teras kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah," imbuhnya. Meski demikian, Sujianto mengungkapkan jika peningkatan angka kriminalitas tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara. "Untuk perkara yang selesai ada peningkatan juga. Bulan Juni ada 27 perkara yang selesai, sedangkan bulan Juli itu ada 29 perkara yang selesai. Jadi tingkat penyelesaian perkara mencapai 9,3 persen," pungkasnya. (fai)

Sumber: