DPO Korupsi Pengadaan Alkes Manggarai NTT Diciduk Tim Tabur Kejaksaan
Surabaya, memorandum.co.id - Kejati Jatim, Tim Tabur (tangkap buron) Kejari Surabaya bersinergi dengan Kejari Manggarai dan Kejatim Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Fransiskus Nangaroka (44). Fransiskus ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Manggarai Timur tahun 2013. Tersangka merupakan penyedia barang habis pakai (BHP) dan reagentia yang sempat menjadi buronan Kejari Manggarai sejak 2017. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B.01/P.3.17/Ft.1/01/2017 tanggal 6 Januari 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/Fd.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor:Print-22/N.3.17/Fd.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021. Sedangkan penangkapan terhadap Fransiskus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print: 70/N.3.17/Ft.2/07/2020 tanggal 27 Juli 2021. Sebelumnya, tersangka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017, berdasarkan Surat Nomor: R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pemcarian Orang Nomor DPO/02/1/2017/SAT RESKRIM. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman ketika dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap tersangka tersebut membenarkan. Menurut Fathur, penangkapan itu dilakukan di kawasan Barata Jaya pada Kamis (5/8/2021). "Kejaksaan mengamankan terdakwa di Kantor Kelurahan Barata Jaya, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penahanan,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (8/8/2021). Dalam kasus tersebut, terdakwa disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor subsidair pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk diketahui, kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur sebelumnya telah menyeret sejumlah nama. Total sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan pakai habis dan reagentia ini. Para tersangka, enam di antaranya adalah pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dan satu dari kalangan swasta. Orang pertama yang menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Dokter Philipus Mantur. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai pada 22 September 2016. Dalam proyek ini, Philipus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah Philipus, Kejaksaan kemudian menahan Kasmir Gon, Sekretaris Bappeda Manggarai Timur. Saat proyek ini bergulir, Kasmir adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja). Kasmir adalah kerabat dekat Bupati Manggarai Timur Yosep Tote. Tak lama setelah Kasmir Gon ditahan, pada Kamis 13 Desember Kejari Manggarai kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sulpisius Galmin. Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur ini menjadi sekretaris Pokja dalam proyek pengadaan tahun 2013 itu. (mg-5/fer)
Sumber: