Polres Malang Ungkap Kasus BST, Oknum Pendamping PKH Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Malang Ungkap Kasus BST, Oknum Pendamping PKH Terancam 20 Tahun Penjara

Malang, memorandum.co.id -Polres Malang mengungkap tindakan penggelapan yang dilakukan oknum pendamping PKH (program keluarga harapan) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Diamankan, Penny Tri Herdhiani SE (28), warga Perum Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, oknum pendamping PKH Kecamatan Pagelaran. Bersamaan, disita barang bukti terkait kasus ini. Diduga, kasus ini mengakibatkan tidak tersalurkannya bantuan sosial tunai (BST) pada 37 keluarga penerima manfaat (KPM) selama 4 tahun. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 450 juta karena Penny tidak memberikan pada yang berhak menerima. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyampaikan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya korban. “Korbannya warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” terangnya saat merilis ungkap kasus ini di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021). Disampaikan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) pada KPM yang berhak menerima bantuan ini. Kemudian, bantuan ini langsung dicairkan sendiri. Penny menjadi pendamping PKH Desa Kanigoro sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Penyelewengan dana bansos PKH dilakukan sejak tahun 2017. Kasus ini terungkap adanya laporan dari Indra Waskito yang ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polres Malang. Selama 2 bulan melakukan penyelidikan telah dimintai keterangan dari 27 orang saksi. “Hasilnya dipakai sendiri untuk belanja barang elektronik dan pengobatan orang tuanya,” jelas Bagoes. Mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan dari 37 KPM yang tidak diserahkan ini diduga yang bersangkutan mengetahui kode PIN pada kartu ATM sehingga Penny mencairkan sendiri atas kartu ATM tersebut. Dari 37 KPM itu sebanyak 16 KPM tidak diserahkan sama sekali, sedangkan 17 KPM tidak ada orangnya dan 4 KPM diserahkan hanya sebagian. “Dari tangan tersangka kami mengamankan berupa kulkas kompor gas, satu unit sepeda motor, kartu tabungan atas nama tersangka dan beberapa barang elektronik lain,” terang Bagoes. Atas perbuatan ini tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 UU no 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M. (kid/ari)

Sumber: