Bassis Boomerang Dilimpahkan Kejaksaan
SURABAYA - Setelah hampir dua bulan menghuni tahanan Mapolrestabes Surabaya, Henry Hubert Limahelu, bassis band Boomerang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (8/8) pagi. Itu setelah, berkas perkara dianggap rampung dari penyelidikan hingga penyidikan. Sementara itu, empat teman Henry yang turut tertangkap, sudah terlebih dulu dilimpahkan. Pertengahan Juni lalu, Henry disergap di rumahnya Jalan Kalongan Kidul. Sebelumnya, petugas terlebih dulu mengamankan Dimas Prasetyo (41), warga Wisma Lidah Kulon Sebagai Bandar. Dari tangan Dimas, petugas menyita barang bukti satu paket besar berisi 1,68 kilo ganja kering. Selain itu, petugas juga mengamankan anak buah bandar masing-masing M Amos (48), warga Jalan Krembangan, Hasan Asyari (34), dan adiknya Julian Asyari (25), warga Jalan Kalijaten, Sidoarjo. Satu tersangka lain yang juga ditangkap yakni Rudi Yanto (40), warga Jalan Pasar Kembang. "Kelima tersangka tersebut termasuk Henry merupakan satu rangkaian. Artinya di antara tersangka kenal. Antara bandar, pengedar hingga pemakai seperti Henry," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian.(fdn/tyo)
Sumber: