Kadinkes Lumajang: Vaksinasi Covid-19 Warga Non-NIK Sudah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Kadinkes Lumajang: Vaksinasi Covid-19 Warga Non-NIK Sudah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Lumajang, memorandum.co.id - Program percepatan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat terus dilakukan. Bahkan, Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi. Namun, dalam pelaksanaannya, ada masyarakat yang tidak bisa divaksin lantaran terkendala masalah administrasi yakni tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo Ignasius mengatakan, saat ini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menggunakan P-care di mana untuk mendaftarkan diri menjadi peserta vaksinasi Covid-19 harus menggunakan NIK. "Jadi untuk syarat administrasi vaksinasi itu harus ada NIK, setiap masyarakat yang harus dilayani itu harus memiliki KTP atau bisa menunjukkan NIK," katanya saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Jumat (6/8/2021). Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK sekarang bisa dilakukan karena Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. "Itu ada regulasinya dari Kementerian Kesehatan bahwa apabila ada sasaran yang belum mempunyai NIK harus segera menghubungi atau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan teman-teman di Dispendukcapil sudah paham aturan itu dan akan jemput bola terkait dengan percepatan pemberian NIK," jelasnya. Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. Dalam SE tersebut dijelaskan, Dinas Kesehatan harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK. Selain itu, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi. "Jadi misalnya Lapas atau pengurus yayasan atau masyarakat di desa yang belum punya NIK itu harus segera lapor dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera mendapatkan fasilitas pemberian NIK sehingga bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," pungkasnya. (Fai)

Sumber: