Berkas Tahap Dua Bassist Boomerang Dilimpahkan Jaksa
SURABAYA - Berkas tahap dua pemain bass atau bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (8/8).
Henry yang datang sekitar 11.00 langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan administrasi. "Iya benar hari ini ada pelimpahan tahap dua bassist Boomerang," jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.
Terpisah, Rudhy Wedhasmara, penasihat hukum Henry membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua kliennya. "Iya. Saat ini masih pemberkasan di kejaksaan," pungkas Rudhy.
Seperti diberitakan, Henry ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jalan Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap. (fer/udi)
Sumber: