Petugas Bakar Alat Tangkap Benih Lobster Nelayan Puger
JEMBER - Sebanyak 20 nelayan Puger, Jember, menyerahkan alat tangkap benih lobster secara sukarela kepada petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa di Pantai Pancer Puger, Kamis (8/8). Alat tersebut untuk dimusnahkan. Acara dimulai pukul 09.00 dan dihadiri oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Ndaru Ismiarto, Kepala Satuan Polair Polres Jember AKP Hari Pamuji, perwakilan dari nelayan Pantai Puger. Kepala Satuan Polair Polres Jember AKP Hari Pamuji menerangkan penyerahan alat tangkap benih lobster untuk dimusnahkan merupakan wujud nelayan sadar hukum. "Sebanyak dua puluh alat tangkap benih lobster dari nelayan yang diserahkan secara sukarela untuk dimusnahkan, setelah mendapatkan sosialisasi pihak terkait," kata dia. Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Ndaru Ismiarto, menambahkan hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. "Dalam keterangan peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor,” jelas Ndaru. Acara diawali dengan sosialisasi dari Kepala Pangkalan PSDKP Benoa terkait aturan pelarangan penangkapan benih lobster kepada nelayan di wilayah tersebut. Dilanjutkan serah terima secara simbolis dari perwakilan nelayan Moh. Rofik kepada Kepala Pangkalan dan dilanjutkan penyerahan ucapan terima kasih kepada perwakilan tsb. Nelayan juga membuat komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak mengganggu kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan demi anak cucu mereka. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan alat tangkap. (edy/udi)
Sumber: