Hore, Wali Kota Malang Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar
Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang H Sutiaji segera memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar . Ini untuk memproteksi dampak PPKM level 4 yang berkepanjangan. “Ini kami ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” tutur Wali Kota Malang. Diharapkan, dengan diberikan pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha. Selanjutnya, akan diterbitkan perwali tentang pembebasan retribusi pelayanan lasar. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini, Wali Kota Malang yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang ini memiliki kewenangan untuk membuat keputusan untuk kepentingan publik. Ada pun pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan. pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan/ kebersihan di pasar. (*/ari)
Sumber: