Emil Dardak Pastikan Pengisian Posisi Setrategis OPD Berjalan
Surabaya, Memorandum.co.id - Wagub Jawa Timur, Emil Dardak mendorong pelaksanaan penerimaan kepala OPD definitif berjalan sesuai dengan reformasi birokrasi. Karena itu, wagub memastikan pengisian jabatan pimpinan tertinggi pratama (JPT) atau kepala definitif OPD berproses dengan cepat. "Kita memastikan diisi oleh orang yang tepat," terang Emil Dardak usia paripurna, Kamis (5/8/2021). Ia melanjutkan, pengisian jabatan pratama sudah berproses dan dipilih pansel profesional untuk membuka posisi. Menurutnya, salah satu komitmen mengisi jabatan secara struktural dan berbasis meritrokasi dan menata posisi yang tepat. Emil meyakini, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menata itu semua. Termasuk melakukan rotasi dulu sebleum melakukan penataan jabatan. "Saya meyakini ibu gubernur mempertimbangkan itu semua," tegas dia. 18 JPT atau kepala OPD yang kosong di lingkungan Pemprov Jatim, yakni Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil Jember Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil Malang Provinsi Jawa Timur, Wadir Penunjang Pelayanan RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur dan Wadir Penunjang dan Pendidikan Penelitian RSUD Dr. Soedono Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Direktur RSUD Karsa Husada Batu. (day)
Sumber: