Kapolres Lumajang Beri Pelatihan Aplikasi Silacak dan Inarisk kepada Bhabinkamtibmas

Kapolres Lumajang Beri Pelatihan Aplikasi Silacak dan Inarisk kepada Bhabinkamtibmas

Lumajang, memorandum.co.id - Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno bersama Wakapolres, Kompol Kristiyan Beorbel Martino memberikan pelatihan penggunaan aplikasi Silacak Kemenkes dan Inarisk kepada tracer digital Polres Lumajang. Pelatihan yang digelar di Ruang Eksekutif Polres Lumajang, Selasa (3/8/2021) malam tersebut diikuti oleh Bhabinkamtibmas seluruh Polsek Jajaran Polres Lumajang. Aplikasi Silacak Kemenkes ini berfungsi untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan memudahkan untuk menemukan data terkonfirmasi dengan cepat dan akurat agar dapat segera ditangani. “Dengan adanya tracer tersebut akan memudahkan Bhabinkamtibmas dalam memantau orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Rabu (4/8/2021). Sedangkan aplikasi inarisk ini digunakan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 dan menyusun strategi pelaksanaan program, kebijakan, serta kegiatan untuk mengurangi risiko bencana. “Nanti di aplikasi inarisk akan memberikan informasi apakah di daerah tersebut adalah zona merah, zona oranye, zona kuning, atau zona hijau. Sehingga aplikasi Silacak dan inarisk ini saling melengkapi,” tuturnya. Ia menjelaskan, aplikasi Silacak adalah program penguatan tracing dalam penanganan pandemi Covid-19 dan telah dilaksanakan di 51 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi di Indonesia. "Sedangkan aplikasi inarisk dibuat oleh BNPB guna melakukan penilaian mandiri terkait perlu atau tidaknya melakukan tes cepat (Rapid Test) Covid-19 dengan harapan rasio perbandingan yang telah ditetapkan oleh standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dapat maksimal," jelasnya. Dengan diterapkannya kedua aplikasi tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas untuk melakukan proses tracing, sehingga dapat menekan angka konfirmasi positif Covid-19 di suatu wilayah. "Harapannya dengan adanya pelatihan sosialisasi dua aplikasi ini Bhabinkamtibmas dapat mengaplikasikan di lapangan dan segera berkoordinasi dengan empat pilar yang menggunakan dan menerapkan aplikasi ini, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan, dan bidan desa atau bidan kelurahan,” pungkasnya. (Fai)

Sumber: