Terganjal Administrasi, Ratusan Napi Lapas Lumajang Tak Tervaksin
Lumajang, Memorandum.co.id - Kurang lebih 150 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas II B Lumajang tidak bisa mengikuti vaksinasi dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut disampaikan Kasi Binadik dan Giatja Lapas II B Lumajang, Pramita Ananta T,A saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Rabu (5/8/2021). Dalam keterangannya ia menjelasakan, sebagai syarat utama mengikuti vaksinasi yaitu harus menyertakan KTP atau KK yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara dari 576 Warga Binaan Pemasyarakatan cuma ada 426 WBP yang memenuhi syarat tersebut dan sudah tervaksin. Sisanya sebanyak 150 WBP tidak mempunyai NIK sehingga tidak bisa tervaksin. “Memang kita terkendala persyaratan tersebut, karena WBP yang berasal dari luar Kabupaten Lumajang banyak yang tidak mempunyai NIK sehingga kita tidak bisa mendaftarkan mereka ke dalam aplikasi vaksinasi,“ ujarnya. Upaya pun dilakukan pihaknya dengan mencoba melakukan sinkronisasi data melalu Sistem Database Pemasyarakatan tetapi dari jumlah tersebut hanya muncul NIK untuk beberapa orang WBP saja. “Sudah kita lakukan sinkronisasi data melalui system database pemasyarakatan ternyata hanya beberapa orang saja yang muncul NIK nya dan berjumlah tidak sampai puluhan,” jelasnya. Ananta menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang untuk menyikapi permasalahan tersebut. sebagaimana SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/III/1542/2/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi corona virus 19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. “Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait surat edaran itu, harapan kami nantinya seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Lumajang dapat tervaksinasi,” tukasnya. (Ani)
Sumber: