Klaim Santunan Jasa Raharja Lumajang Naik Selama PPKM

Klaim Santunan Jasa Raharja Lumajang Naik Selama PPKM

Lumajang, Memorandum.co.id - Kenaikan risiko fatalitas korban meninggal yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas di jalan raya pada masa PPKM 3 Juli sampai dengan 31Juli 2021 di Kabupaten Lumajang berimbas pada kenaikan klaim santunan yang harus dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja “Ada sekitar 940.080.496 juta klaim santunan kecelakaan telah dibayarkan selama periode PPKM yang diberlakukan pada bulan Juli. Sedangkan pada masa sebelum diberlakukan PPKM yaitu bulan Juni santunan yang dikeluarkan adalah sebesar 692.829.400,” ujar Staf Admin TK. 1 Kantor Samsat Lumajang, Rachmat Widodo kepada Memorandum.co.id, Selasa (3/8/2021). Berdasar dari data itulah ada kenaikan pembayaran klaim santunan sekitar 73 % dibanding pada bulan Juni sebelum diberlakukannya PPKM Darurat oleh Pemerintah. Widodo menjelaska,n meski dari data Satlantas Polres Lumajang pada periode PPKM yaitu dibulan juli tingkat kecelakaan lalu lintas mengalami angka penurunan yang signifikan, tapi angka fatalitas korban mengalami kenaikan yang cukup drastis yakni mencapai 183 persen. Disinyalir kenaikan angka fatalitas tersebut dikarenakan mobilitas masyarakat berkurang yang menyebabkan kondisi jalan sepi sehingga pengendara cenderung melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Selain memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, Jasa Raharja juga memberikan penggantian biaya rawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, manfaat penggantian biaya P3K Rp1 juta dan penggantian biaya ambulan maksimal Rp500 ribu akibat kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja menurut Undang-Undang. “Untuk bulan Juni ada 7 korban meninggal yang sudah terselesaikan santunanya, sedangkan di bulan Juli 13 Korban meninggal yang sudah kita berikan santunan," tambahnya. Widodo mengingatkan pengendara agar tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas. (Ani)

Sumber: