Curi Tembaga Ratusan Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Setiyo Warsono dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian tembaga di dalam dinamo mesin genset milik S.G. Handoko Margono A. senilai Rp 300 juta. Terdakwa melakukan aksinya bersama Alex dan Jefri (keduanya DPO) di sebuah gudang di Jl. Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setiyo Warsono dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tutur hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (3/8). Majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal dalam dakwaan JPU "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP," katanya. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan korban S.G. Handoko Margono A. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Tatas. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa Setiyo Warsono, sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 20 April 2021, terdakwa Setiyo Warsono yang berada di rumahnya, didatangi Alex (DPO) dan Jefri (DPO) untuk mengajak terdakwa mengambil tembaga yang berada didalam dinamo mesin genset di sebuah gudang di Jl. Kalianak 55 No. 53-RR Surabaya. Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 03.45. terdakwa, Alex dan Jefri menuju ke Gudang tersebut. Kemudian mereka bersama-sana masuk kedalam gudang melalui celah samping pagar pintu gerbang gudang. Kemudian Alex dan Jefri masuk dibawah terpal yang menutupi mesin genset dan membongkar genset dan merusak dinamo untuk memudahkan mengambil tembaga yang ada didalamnya. Sekira pukul 16.00 wib datang saksi S.G. Handoko Margono A. ke lokasi. Ia curiga dengan keadaan Gudang dan melapor kepada anggota Kepolisian Sektor Asemrowo. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi Hendro Dayanto dan saksi Novriandi Ong Yusuf masuk kedalam gudang dan membuka terpal yang menutupi mesin genset. Terdakwa bersama dengan Alex dan Jefri sedang tidur ditemukan di bawah terpal tersebut. Saat dilakukan penangkapan Alex dan Jefri melarikan diri.(mg5)
Sumber: