PPKM Berlanjut, Rutan Medaeng Hapus Sementara Layanan Penitipan Barang

PPKM Berlanjut, Rutan Medaeng Hapus Sementara Layanan Penitipan Barang

Sidoarjo, memorandum.co.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan Presiden per tanggal 3 Agutus 2021, Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk sementara menghapuskan layanan penitipan barang dan makanan oleh pihak keluarga kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan). "Untuk sementara ditiadakan hingga status PPKM dicabut. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini kepada keluarga WBP, " ujar Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Selasa (3/8). Sebelumnya, peniadaan penitipan barang dan makanan teraebut sudah berjalan sejak 5 Juli lalu. Hal iti menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait PPKM Darurat serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM No. SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. "Upaya ini kita lakukan, agar tidak terjadi kerumunan untuk menekan angka penyebaran covid. Mari kita dukung program pemerintah agar penyebaran virus corona bisa mereda dan berakhir,. Mari tetap patuhi protokol kesehatan, agar kita terjaga dari Covid-19," sambungnya. Meski ditiadakan selama PPKM, Rutan Medaeng tetap membukan layanan video call gratis dan loket layanan terpadu tetap dibuka. (mik)

Sumber: