Terdakwa Penganiayaan Dihukum 8 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Paundra Ugrashena dihukum pidana delapan bulan penjara, Senin (2/8/2021). Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas Prihyantono menyatakan, terdakwa bersama tiga teman lainnya terbukti menganiaya Adhi Laksana Putra dan dua temannya, Akhbar Danu Apriansyah dan Alif Rizki Gilang Anugrah. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menuntut terdakwa Paundra dengan pidana selama 10 bulan. Penyebab penganiayaan tersebut karena tabrakan saat balap liar. Adhi dan dua temannya datang ke bengkel terdakwa di Jalan Padmosustro pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 03.30 untuk meminta Dio bertanggungjawab setelah menabraknya. Dia lantas dipukul para terdakwa. Dio ketika itu memanggil teman-teman lainnya ketika tahu Adhi dan dua temannya mencarinya. Menurut Adhi, mereka dengan membawa peralatan seperti roti kalung, tongkat kayu, sabuk besi hingga helm mengeroyoknya. Terdakwa Paundra memukuli Adhi dengan roti kalung di tangannya. Kepala Adhi dipukul hingga robek di tiga bagian. Akhbar dan Alif lantas melarikan Adhi ke rumah sakit karena tidak berdaya setelah dianiaya. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan hakim. "Saya menerima," kata Paundra. (mg-5/fer)
Sumber: