Hindari Tabrak Tatanan Hukum, Dewan Minta Gubernur Jatim Tunjuk Pj Sekda

Hindari Tabrak Tatanan Hukum, Dewan Minta Gubernur Jatim Tunjuk Pj Sekda

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mendorong penataan reformasi birokrasi, Pemprov Jatim tidak menabrak tatanan hukum. Menghindari peraturan kebijakan melampaui batas-batas kebebasan bertindak dan merusak tatanan hukum yang berlaku, politisi Partai Golkar ini mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. "Dalam pasal 1, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas, karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah," tegas Freddy. Politisi yang juga doktor administrasi hukum pemerintahan ini menegaskan, berdasarkan pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, Kepala daerah menunjuk pelaksana harian (Plh) apabila, sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari lima belas hari kerja; atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah dari tujuh hari kerja dan/atau pengangkatan pejabat sekretaris daerah. "Karena itu kami mendorong peraturan kebijakan berdasarkan hukum dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak," tegas dia. Freddy menegaskan dalam pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dijelaskan penunjukan Plh oleh kepala daerah, sifatnya sementara dan/atau sambil menunggu pengangkatan pejabat sekretaris daerah paling lama tujuh hari kerja. "Plh akan berhenti secara hukum ketika pejabat definitif yang berhalangan sementara kembali memangku jabatannya sementara Plt berhenti secara hukum ketika telah diangkat pejabat definitif yang baru," tutur dia. Ia juga menyebutkan, Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN No.1/SE/I/2021). "Jika tidak segera diangkat pejabat definitif yang baru untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap, Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan," jelas Freddy. Sementara pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU AP, wewenang yang dilaksanakan Plh dan Plt bersumber dari mandat pejabat yang mengangkatnya. "Dengan demikian, karena Plh dan Plt sumber wewenangnya adalah mandat, maka tanggung jawab dan tanggung gugat hukum tetap berada kepada pejabat pemberi mandat," tegas Freddy. (day/fer)

Sumber: