Rusak Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 3 Warga Pace Jadi Tersangka
Jember, memorandum.co.id - Aksi perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan ambulans yang videonya viral di media sosial, sudah ditangani polisi. Bahkan, kini 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember, Jumat Malam (23/07). Buntut terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, memicu sejumlah warga mengamuk dan akan mengambil paksa jenazah. Ketiga Tersangka pengrusakan mobil ambulance yang ditangkap Polisi itu adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember. Minggu pagi (01/08/2021), Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, modus tersangka melakukan pengrusakan mobil ambulance tersebut dilakukan secara bersama-sama. " Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulance hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans", ungkap Kasat Reskrim Minggu (1/8/2021) Menurut Komang Yogi Arya Wiguna, sebelumnya pihaknya telah berupaya mengambil langkah - langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini. "Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah Kami amankan," bebernya. Kini ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan. " Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun", pungkasnya. (edy).
Sumber: