Pasar Buah Tanjungsari 77 Disegel, Pengelola Siap Upaya Hukum

Pasar Buah Tanjungsari 77 Disegel, Pengelola Siap Upaya Hukum

SURABAYA - Pasar buah di Jalan Tanjungsari 77  disegel Pemkot Surabaya, Selasa (6/8) pagi.  Pedagang hanya bisa pasrah melihat tempat mencari rezeki diberi kawat berduri. Dalam penyegelan pasar buah tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota, Surabaya, linmas, dan aparat kepolisian. Di depan pasar buah itu, petugas juga memasang tanda silang dan kertas penyegelan. Sonya selaku Kasi Pengawasan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pengenakan sanksi administrasi ini sesuai dengan aturan. Sebab ketika pengecekan di lapangan adalah pasar buah, padahal izinnya gudang. “Kami meminta untuk menghentikan operasional karena tak sesuai dengan perizinan,” tegas dia di lokasi penutupan pasar buah. Sedangkan Haji Ali, perwakilan dari manajemen pasar buah mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin gudang, IMB lengkap, amdal lalin juga ada.  Ia menilai penutupan  atau penyegelan itu  oleh pemkot itu terlalu dipaksakan karena ada pesanan dari pihak tertentu. “Pasar buah  di kawasan Tanjungsari ini ditutup semua. Ada beberapa pasar buah sudah disegel. Sekarang kita,” tegas dia seraya menambahkan di tempatnya itu ada sekitar 35 pedagang. Dengan kejadian tersebut. pihaknya akan melakukan upaya hukum.  Sebab, penyegelan ini tidak ada konfirmasi ke  pihaknya. “Jadi penyegelannya dilakukan pagi seperti ini,” ujar dia. (udi/tyo)

Sumber: