Gubernur Tak Harus Gandoli Plh Sekda, Pakar Dorong Maksimalkan Reformasi Birokrasi

Gubernur Tak Harus Gandoli Plh Sekda, Pakar Dorong Maksimalkan Reformasi Birokrasi

Surabaya, memorandum.co.id - Pakar Kebijakan Publik UINSA Surabaya, Andri Arianto MA berharap reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Jatim tetap berjalan. Karena itu, ia mendorong Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk memaksimalkan jalannya reformasi birokrasi Sekda Provinsi Jatim, dan 18 OPD sesuai amanat Undang-Undang. Pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia (aparatur). "Memutus penyebaran pandemi dan masa depan keberlangsungan ekonomi pasca pandemi, diperlukan terobosan-terobosan inovatif, efektif dan efisien dari aparatus sipil negara,” ujar Andri Arianto. Mantan aktivis 98 ini menyampaikan, pelantikan pejabat definitif bukan hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban, namun selalu memperbaiki diri dan melayani publik dengan prima dan optimal dengan organisasi birokrasi pemerintahan yang sehat. Sebagai misal, yang terus menjadi polemik di Pemprov Jatim, gubernur tidak segera melantik secara definitif sekdaprov. Disampaikan Andri Arianto, dengan mempertahankan posisi status pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Jatim, sama halnya kepala daerah pembuat kebijakan menghambat regenerasi organisasi di tubuh Pemprov Jatim. "Selain itu, sejumlah kebijakan strategis tidak bisa diputuskan oleh status Plh Sekda," tegas dia. Menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”). "Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," tegas dia. Dirinya menyebutkan, keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah," lanjut Andri Arianto. Ia menjelaskan, terkait posisi sekda saat ini. Jika memang belum pada masa pensiun, Gubernur tetap bisa menempatkan pada posisi strategis lain. Seperti menempatkan pada posisi Widyaiswara Utama untuk melakukan pembinaan terhadap Widyaiswara Madya, muda dan pertama," tegas dia. (day/fer)

Sumber: