Angka Kecelakaan di Lumajang Menurun Selama PPKM
Lumajang, memorandum.co.id - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang cukup berpengaruh terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas. Selama PPKM Darurat, tren kasus kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan secara signifikan dibandingkan sebelum diterapkan PPKM Darurat, bahkan tingkat penurunannya hampir 50 persen. Akan tetapi, penurunan angka kecelakaan lalu lintas tersebut justru berbanding terbalik dengan tingkat fatalitasnya. Saat dikonfirmasi secara langsung, Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, selama periode satu bulan ke belakang, jumlah kecelakaan lalu lintas berkurang karena mobilitas masyarakat juga berkurang, tetapi di sisi lain fatalitas korban meninggal justru meningkat. "Jadi ada penurunan secara kuantitas tetapi secara fatalitas untuk korban meninggal dunianya terjadi peningkatan," katanya, Jumat (30/7/2021). Disebutkan, berdasarkan data yang ada, pada bulan Juni 2021 secara keseluruhan ada 49 kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang. Sedangkan pada bulan Juli 2021 ada 26 kejadian. "Untuk yang meninggal dunia pada bulan lalu itu kurang lebih ada 6, untuk bulan ini jumlahnya ada 17. Terjadi kenaikan sebesar 183 persen," ujarnya. Bayu Halim menjelaskan, faktor penyebab meningkatnya fatalitas tersebut karena selama PPKM Darurat kondisi jalan sepi dan lalu lintasnya lengang sehingga masyarakat cenderung melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi. "Dari hasil evaluasi saya bersama unit laka rata-rata faktor penyebabnya karena perilaku masyarakat, human error. Selama PPKM, lalu lintasnya sepi kemudian di beberapa lokasi jalannya sudah mulai bagus jadi kecenderungan masyarakat berperilaku lalu lintas ini kurang bagus dalam artian mereka suka ngebut, waspadanya juga mulai berkurang, hal ini lah yang menyebabkan fatalitasnya tinggi," jelasnya. Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat, selain menegakkan protokol kesehatan, masyarakat diminta agar tetap tertib berlalu lintas karena saat ini mobilitas masih tetap berjalan. "Jangan sampai di sisi lain kita menegakkan protokol kesehatan 5M tetapi di sisi lain kita harus ingat juga bahwa sampai saat ini mobilitas kita juga masih tetap berjalan, kita juga harus mengemudikan kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat. Oleh karena itu, tertib berlalu lintas juga harus dijaga," tuturnya. Menurut Bayu Halim, kedepannya hal ini akan menjadi evaluasi apakah perlu meningkatkan penegakan hukum karena selama PPKM Darurat pihaknya lebih mengedepankan penegakan hukum secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas. "Berdasarkan data ini, jumlah laka rendah tapi fatalitasnya tinggi, berarti perilaku masyarakatnya juga mulai turun, nah ini menjadi evaluasi kami nanti apakah kedepannya penegakan hukum ditingkatkan. Intinya kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas tetap harus dipertimbangkan tetap harus diperhatikan," tukasnya. (Fai)
Sumber: