Asyik Nyabu di Rumah, Diringkus Satnarkoba

Asyik Nyabu di Rumah, Diringkus Satnarkoba

Bangkalan, memorandum.co.id - MS (52), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah,  menggunakan waktu senggangnya untuk nyabu di rumah. Aksinya terendus Satnarkoba Polres Bangkalan. "Anggota, Jumat (23/7) lalu selepas Sholat Jumat, dapat informasi dari warga bahwa MS sedang asyik mengkonsumsi narkoka jenis sabu-sabu di rumahnya,” kata Kapolres AKBP Alith Alarino, Kamis (29/7) siang, saat menggelar konferensi pers ungkap kaus narkoba. Siang itu juga, dipimpin langsung Kasatnarkoba, Iptu Iwan Kudiyanto, beberapa anggota langsung meluncur ke Desa Tanah Merah Dajah, sekaligus nyanggong dan mengawasi rumah MS.”Setelah ada kepastian MS memang sedang asyik nyabu, ya penggerebekan langsung dilakukan,” ungkap AKBP Alith, sapaan akrab Kapolres. Tidak ada perlawanan ketika MS disergap dan diciduk petugas saat asyik nyabu di dalam rumahnya, dan berlanjut melakukan penggeledahan. Akhirnya, di kamar tidur tersangka MS, petugas menyita barang bukti berupa dua poket plastik kecil berisi kristal sabu dengan berat total 5,54 gram. Alat bong yang digunakan tersangka nyabu juga disita. “Satu poket plastik berisi 1,22 gram diakui sebagai milik tersangka, sedangkan satu poket plastik lainnya berisi 4,32 gram milik teman tersangka berinisial H yang kini menjadi target DPO,” ungkap AKBP Alith. Ketika diwawancarai Kapolres, tersangka mengakui baru dua bulan menjadi penikmat sekaligus pengecer barang terlarang itu. MS menegaskan sabu-sabu yang dia edarkan diperoleh dari rekannya H yang kini jadi target buruan Satnarkoba. Akibat ulahnya, tersangka MS yang diciduk saat asyik nyabu di tengah gejolak pandemi, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Unang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009.”Ancaman hukumanya minimal 4 tahun dan makimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” tandas AKBP Alith. (ras).

Sumber: