Jadi Budak Sabu, Residivis Diringkus
Malang, memorandum.co.id - Meski sudah sempat masuk ke penjara pada 2013, TF (49), warga Jalan Peltu Sujono, Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tidak kapok. Bahkan, kini harus kembali meringkuk di penjara. Laki-laki yang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu kembali jadi budak narkoba. Bahkan, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Kasat Reskoba Polresta Malang Kota AKP Danang melalui KBO Reskoba Iptu Bambang Heryanta menerangkan awal penangkapan dari adanya informasi masyarakat. "Dari informasi tersebut, petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskoba AKP Danang melakukan penangkapan di rumahnya," terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (29/7/2021). Dari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 5 plastik flip sabu di kamarnya. Total barang bukti seberat 2,2 gram. Satu timbangan elektronik dan satu HP untuk transaksi. Dalam interogasi, tersangka mengaku membeli dengan harga Rp 1 juta per gram. Beli dari seseorang inisial CD, yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistemnya, dengan cara membeli dengan ranjau di kawasan Sukun Kota Malang sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. “Pengakuannya barang tersebut untuk dipakai sendiri untuk stamina,” jelasnya. (edr)
Sumber: