Ini Kata Kadisnaker Lumajang Soal Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdampak PPKM

Ini Kata Kadisnaker Lumajang Soal Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdampak PPKM

Lumajang, Memorandum.co.id - Pemerintah Pusat berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar 500 ribu selama dua bulan bagi pekerja atau karyawan yang terdampak langsung penerapan PPKM. Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tentunya hal itu dinilai sebagai angin segar bagi sebagaian karyawan atau pekerja yang dirumahkan atau penghasilannya berkurang dikarenakan tempatnya bekerja terdampak aturan PPKM yang menyebabkan penghasilannya berkurang/menurun. Dari informasi yang dihimpun memorandum.co.id, tidak semua pekerja atau karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah/BSU itu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan stimulus BSU tersebut antara lain : 1. WNI dan terdaftar sebagai peserta di program BPJS Ketenaga Kerjaan 2. Berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 3. Tidak ada tunggakan iuran BPJS TK 4. Penerima BSU adalah untuk pekerja dengan upah maksimal 3.500.000 atau upah dibawah UMK yang berlaku 5. Merupakan karyawan atau buruh atau pekerja pada sektor terdampak, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Dikecualikan jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, dan properti serta real estate. Sementara itu saat dikonfirmasi Memorandum co.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Abdul Madjid membenarkan wacana tersebut. Akan tetapi sampai dengan berita ini diunggah, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti soal mekanisme serta realisasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau karyawan yang penghasilannya terdampak oleh penerapan PPKM tersebut. “Memang ada wacana seperti itu, tapi sampai dengan hari ini kami belum menerima surat resmi baik dari pusat maupun propinsi terkait mekanisme pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat, mungkin kita lihat perkembangannya dalam 2-3 hari ini” ujarnya, Kamis (29/7/2021) siang.(Ani)

Sumber: