Gugatan Perlawanan Penyewa Gudang Margomulyo Kandas

Gugatan Perlawanan Penyewa Gudang Margomulyo Kandas

Surabaya, memorandum.co.id - Gugatan perlawanan yang diajukan Ang Khing Sing atau Djoni Pitono (pelawan) terhadap Haryono Halim (terlawan) dan Elly Chitrawati (turut terlawan) kandas di tangan majelis hakim yang diketuai Masrul SH., MH. Gugatan tersebut diajukan karena keberatan atas pelaksanaan eksekusi nomor : 62/2020/PN.Sby dengan obyek berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Margomulyo Permai Blok Q No. 15. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak provisi pelawan. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis juga menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. "Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak baik," bunyi salah satu amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada 20 Mei 2021. Muara Harianja, kuasa hukum Haryono Halim, saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan perlawanan itu membenarkan. "Benar. Memang ada perkara itu," ucapnya. Saat ditanya terkait kronologi perkara tersebut, Muara menjelaskan bahwa awal mulanya ketika itu kliennya mendapatkan sebuah gudang di Jalan Margomulyo Permai Blok Q No. 15 dengan cara memenangkan lelang resmi di salah satu bank BUMN di kawasan Jalan Tunjungan. " Persoalan ini bermula saat klien kami memperoleh gudang di Margomulyo. Perolehan ini melalui proses lelang resmi dari salah satu bank BUMN di jalan Tunjungan. Klien kita memperolehnya pada sekira Februari 2020," tutur Muara saat ditemui, Rabu (28/7). Menurut Muara, gudang tersebut milik PT Rakuda yang berkantor di Jalan Nias. Dugaannya, kata Muara, karena suatu hal PT Rakuda tidak sanggup untuk meneruskan utangnya sehingga dianggap oleh bank sebagai kredit macet." Oleh karena itu pihak bank melelangnya karena dianggap kredit macet. Kebetulan klien kami yang mendapatkanya dengan nilai lelang sebesar Rp 7,6 miliar," kata Muara. Ditambahkan Muara, dalam perjalanannya saat kliennya akan menguasai obyek perolehannya, ternyata ada pihak ketiga yang berada di dalam obyek tersebut yang menyatakan masih memiliki obyek tersebut sampai 2023 dari perjanjian sewa dengan PT Rakuda. " Lalu kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Karena semua eksekusi ada pihak ketiga harus lewat pengadilan. Namun, ketua pengadilan mengatakan untuk eksekusi karena dalam kondisi saat ini maka tidak bisa dilakukan atau ditangguhkan (pending)," imbuhnya. Lebih lanjut, Muara menerangkan setelah masa pending yang begitu lama, ia akhirnya melaporkan ke polisi. Alasannya obyek disewakan ke orang lain dan kliennya sebagai pemilik di persulit untuk menguasai obyek yang jelas miliknya." Kami laporkan dengan dua pasal yaitu 385 KUHP dan 266 KUHP. Terlapornya pemilik PT Rakuda Elly Chitrawati dan penyewa, Djoni Pitono. Dan saat ini sudah dijadikan tersangka," lanjutnya. Muara berharap, penyewa bisa keluar dari obyek sah milik kliennya tersebut." Semoga keluar secara baik-baik, karena sewa tersebut hanya akal-akalan saja," ujarnya. Sementara itu, Hari, kuasa hukum Elly Chitrawati saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut mengaku tidak mengetahui persoalannya. Hari mengaku hanya sebagai kuasa Elly untuk perkara di Polrestabes. "Saya hanya kuasa dari istri dari Susanto (alm) sebagai terlapor di Polrestabes tentang penggelapan barang tak bergerak," tandas Hari. (mg5)

Sumber: