Selama PPKM Darurat, Polres Blitar Tekan Angka Kecelakaan

Selama PPKM Darurat, Polres Blitar Tekan Angka Kecelakaan

Blitar, memorandum.co.id - PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli rupanya dapat menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar turun drastis sampai 52 persen. Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH melalui Kasatlantas AKP I Putu Angga Feriyana SIK SH MH. Ia menerangkan, pada intinya saat diberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, jumlah angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar menurun termasuk fatalitas korban meninggal dunia secara otomatis menurun. "Dalam situasi PPKM darurat angka kecelakaan di jalan raya se-Kabupaten Blitar menurun, sedang kecelakaan yang terjadi merupakan human error, seperti terjatuh atau kurang ke hati-hatian pengendara, khususnya motor roda dua," kata I Putu di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021). Masih menurut pama  asal Bali ini, penurunan angka kecelakaan disebabkan menurunnya aktivitas dan mobilitas masyarakat saat PPKM darurat diberlakukan. Penurunan angka kecelakaan ini bisa lebih menurun lagi, yang lebih penting pengendara kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. "Dan memang ini yang kita harapkan, dengan mobilitas masyarakat turun maka kecelakaan pun turun, hal ini semoga kecelakaan menurun dari waktu ke waktu, yang juga ditunjang dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tinggi, kami semua juga berdoa dan berharap semoga Covid-19 ini segera bisa hilang, yang diiringi kesadaran masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan sesuaihimbauan dari pemerintah tentunya," harap I Putu. Dalam perbandingan, angka kecelakaan pada Juni 2021 dan selama PPKM darurat ada selisih yang merupakan harapan dari jajaran Satlantas Polres Blitar. Adapun rincian pada Juni 2021 kejadian laka lantas sebanyak 23 kejadian dengan korban meninggal dunia 7 orang, untuk luka berat nihil sedang untuk luka ringan sebanyak 26 untuk kerugian material seluruhnya Rp 13.500.000,- Sedang untuk selisih kejadian berlakunya PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 terjadi laka lantas 11 kejadian dengan korban MD 4 orang untuk luka ringan 12 orang dan untuk LB nihil, jadi selisih 52 persen untuk laka, 57 persen untuk yang meninggal dunia  dan 46 persen yang alami Luka ringan, untuk kerugian materiil Rp 5.800.000,-. "Ayoo kita tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas juga ke hati-hatian pengendara yang paling utama, semoga kecelakaan bisa ditekan sedemikian rupa atas kesadaran pengendara motor maupun mobil," pungkas I Putu, sambil menyampaikan pesan Kapolres Blitar, utamakan keselamatan di jalan raya saat mengendarai kendaraan. (pra/fer)

Sumber: