Jual Tabung Oksigen di Atas Harga Kewajaran, Kurir Diringkus Intel Kejari Surabaya

Jual Tabung Oksigen di Atas Harga Kewajaran, Kurir Diringkus Intel Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pria berinisial A (19), berhasil diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada pukul 14.00 di kawasan Sukomanunggal. A ditangkap lantaran menjadi kurir tabung oksigen berisi 1 m3 yang dijual di atas kewajaran. Tersangka mengaku pegawai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat kesehatan (alkes) di kawasan Mulyosari. Kajari Surabaya Anton Delianto SH MH saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. Kemudian ia menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung gas di atas harga kewajaran. "Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran sekitar Rp 4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp 6,5 juta," tutur Anton, di kantor Kejari Surabaya, Selasa (27/7/2021). Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Anton, pihaknya lalu menurunkan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan undercover buy dua unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. "Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung oksigen seharga Rp 11 juta," kata Anton. Lebih lanjut Anton menerangkan, usai penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM level 4 untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga, dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," terangnya. (mg-5/fer)

Sumber: