Pelanggar Prokes Tinggi, Kapolres: Dibutuhkan Usaha yang Extraordinary
Lamongan, memorandum.co.id - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lamongan masih tergolong tinggi. Berdasarkan hasil operasi yustisi penegakan prokes yang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran polres, kodim, satpol PP dan Dinkes Lamongan tercatat ada 5.051 pelanggar yang terjaring . "Harus kita pahami bersama, situasinya sedang extraordinary, juga dibutuhkan kegiatan yang extraordinary baik terkait upaya preventif maupun kegiatan lainnya," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (27/7/2021). Menurutnya, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Pelanggar mendapatkan edukasi dan peringatan dari petugas, serta membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi pelanggaran. "Dari operasi dalam dua pekan terakhir ini, pelanggar yang terjaring sebanyak 5.051 orang," sambungnya. Namun, menurut Miko jumlah pelanggar yang terjaring petugas sudah jauh lebih menurun dibanding ketika sidang yustisi dari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, petugas saat itu menjaring sebanyak 12.556 pelanggar. "Operasi yustisi kini lebih intens lagi, seperti giat yustisi yang kita lakukan tadi malam," tandasnya. Selama PPKM telah memberikan dampak positif terkait pengendalian Covid-19. Miko mengungkapkan yang paling mencolok adalah menurunnya mobilitas masyarakat yang diharapkan berkorelasi dengan menurunnya penyebaran virus Covid-19 di Lamongan. "Operasi yustisi tetap dengan mengedepankan pola humanis dan mengedukasi. Intinya mengingatkan masyarakat untuk prokes dan mematuhi ketentuan selama perpanjangan PPKM level 4," pungkasnya. (nas/har/fer)
Sumber: