Cairkan Deposito Nasabah Tanpa Izin, Pegawai Koperasi AAJT Divonis 9 Bulan

Cairkan Deposito Nasabah Tanpa Izin, Pegawai Koperasi AAJT Divonis 9 Bulan

Surabaya, memorandum.co.id  - Utari Dewi Kurniawati divonis 9 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan mencairkan dana deposito milik dua nasabah koperasi Anugerah Arta Jaya Timur (AAJT) sebesar Rp 45 juta. Selaku accounting administrasi tabungan dan deposito di koperasi AAJT, terdakwa yang mempunyai kewenangan dan dipercaya dalam hal pencairan deposito. Secara diam-diam mencairkan uang milik korban Sony dan Dwi Artini. Di koperasi tersebut, Sony mendepositokan uangnya sebesar Rp 205 juta dan dicairkan terdakwa Rp 35 juta. Sedangkan, Dwi mendepositokan Rp 40 juta dan dicairkan Rp 10 juta oleh terdakwa. Pencairan itu dilakukan tanpa seizin kedua orang korban. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dalam persidangan, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dinilai telah terpenuhi. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Utari Dewi Kurniawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta l, PN Surabaya, Selasa (27/7). Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban Sony dan Dwi Ariani mengalami kerugian. Terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya. " Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Suparno. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil sama-sama menyatakan terima." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU juga menyatakan terdakwa Utari terbukti bersalah dan menuntutnya selama 1 tahun penjara. (mg5).

Sumber: