7 Pegawai Positif Covid, PN Jember Lockdown
Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jember Kelas I A, kembali melakukan lockdown setelah sejumlah PNS dan hakim dinyatakan posistif Covid-19 . Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono menerangkan, setelah dilakukan tes PCR,terhadap seluruh pegawai, mulai dari hakim, panitera, ASN, termasuk siswa magang dan penjaga kantin, terdapat tujuh orang dinyatakan positif Covid-19. "Penutupan kantor PN (Lockdown) berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai surat Mahkamah Agung (MA) bilamana telah terdapat lima orang atau lebih dinyatakan positif Covid-19 bisa diistirahatkan," kata Humas PN Jember, Selasa (27/7/2021). Sehingga lanjut Slamet Budiono, terhitung Selasa tanggal 27 Juli hingga hari ini hingga Senin 2 Agustus sementara tidak ada aktivitas persidangan dan pelayanan di kantor. "Sebelumnya ada empat orang dan sudah sembuh setelah melakukan isolasi mandiri dan pada hari ini setelah dilakukan tes swab secara mendadak ada tujuh orang yang reaktif,"beber Slamet Budiono. Tujuh orang yang terpapar Covid-19 tersebut kini telah melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. "Maka untuk menjaga keselamatan kita bersama, keluarga besar PN Jember, maka kami mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan (lockdown) dari seluruh kegiatan/aktivitas, hingga Selasa 3 Agustus 2021 normal kembali seperti biasanya," tukas Slamet Budiono hakim yang dekat dengan awak media itu. Selama masa lockdown semua pimpinan, hakim dan tenaga pegawai ASN bekerja dari rumah (WFH). "Keputusan ini untuk kebaikan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," pungkasnya. (edy/gus)
Sumber: