PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri

Kediri, memorandum.co.id -Penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai tanggal 21 Juli, resmi diperpanjang hingga 2 Agustus. Perpanjangan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. Sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Kota Kediri masih berada di level 4. Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 nanti. Secara detail perpanjangan PPKM Level 4 ini, diatur dalam Surat Keputusan Walikota Kediri. Ada beberapa penyesuaian dari PPKM Level 4 sebelumnya. Diantaranya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB. Untuk pedagang kaki lima, seperti toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Termasuk warung makanan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. Kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, wajib menjalani observasi di Posko Kelurahan dan menjalani karantina selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah Karesidenan Kediri. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi. Pemerintah Kota Kediri telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan multivitamin serta obat-obatan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri. Kemudian bagi masyarakat yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai melalui Kartu Sahabat. “Penanganan Covid-19 ini tidak bisa berjalan maksimal apabila hanya pemerintah saja. Kita harus berkolaborasi untuk bersama-sama mengatasi Covid-19 di Kota Kediri,” ujarnya. Meski pun ada beberapa penyesuaian, Wali Kota Kediri tetap mengimbau kepada semua pihak agar tidak lengah dan tidak mengurangi kewaspadaan akan penerapan protokol kesehatan yang sangat penting untuk menekan penularan. "Meski ada beberapa penyesuaian kita semua tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Karena itu menjadi senjata kita dalam menghadapi Covid-19,” pungkasnya. (Mis/gus)

Sumber: