Perkara Pembunuhan Member Gym Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya

Perkara Pembunuhan Member Gym Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara Eren (38), dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dalam kasus pembunuhan member pusat kebugaran (gym) itu juga sudah menjalani proses tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti) beberapa pekan lalu. Kini, perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Belum kita limpah. Insya Allah minggu depan kita limpah ke pengadilan," tutur Eko Budisusanto saat dikonfirmasi via pesan WhatApps (WA), Minggu (25/7/2021). Ditambahkan kasi pidum, untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara pembunuhan korban bernama Fardy itu adalah Sulfikar dan dirinya sendiri. " Jaksanya saya dan Sulfikar. Yang menyidangkan nanti jaksa Sulfikar," imbuh Eko. Lebih lanjut, kasi pidum menjelaskan, bahwa proses pelimpahan tertunda akibat dari adanya pemberlakuan lockdown terbatas yang diberlakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Karena kemarin PN Surabaya lockdown, jadi tertunda sementara," jelasnya. Sedangkan untuk pasal yang didakwakan, Eko menyebutkan ada tiga pasal yang dijeratkan terhadap Eren. "Atas perbuatannya, Eren dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dan Undang-Undang nomor 12 tahun 1951," tandasnya. Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban yang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, sekitar pukul 07.00, pada Senin (26/4/2021). Di sana pelaku marah kepada korban karena sering di-bully atau menghina dirinya. Setelah cekcok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan hendak pulang usai latihan. Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok. Sekuriti yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo. Di TKP, polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan. (mg-5/fer)

Sumber: