BPKH dan LAZUQ Jombang Sebar 1.000 Sapi Kurban

BPKH dan LAZUQ Jombang Sebar 1.000 Sapi Kurban

Jombang, memorandum.co.id - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ UQ) yang berada di Jalan WR. Supratman No. 38, Tugu, Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang menyalurkan daging kurban. Sebanyak 1.000 ekor sapi kurban tersebar di kurang lebih 835 titik di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut berasal dari pengalolaan nilai manfaat pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan bukan merupakan dana setoran awal dari para jamaah haji. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, proses pendistribusian dilakukan langsung ke rumah penerima manfaat guna menghindari kerumunan yang berpotensi memunculkan penyebaran Covid-19. ”Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama, sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air,” katanya, Jumat (23/7/2021). Anggito menjelaskan, dengan mengacu protokol kesehatan ketat, pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Bantuan tak hanya berbentuk daging, namun paket bantuan juga berupa daging olahan seperti kornet, rendang siap santap, hingga olahan abon. "Untuk menjaga kebersihan, seluruh bantuan dikemas bersih guna mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan wilayah yang terdampak bencana, mulai dari Aceh sampai pulau terluar Sebatik, hingga Papua dan Papua Barat," jelasnya. Anggito menerangkan, berkah kurban tersebut bukan merupakan dana setoran awal jamaah, namun merupakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 yang sudah dimandatkan Kepada BPKH. “Pemberian bantuan juga sudah sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat DAU melalui bidang kemaslahatan, sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji serta aturan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan," terangnya. "Jadi, seluruh nilai manfaat tetap akan di kembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan," tukasnya. Sementara itu, Ketua LAZ Ummul Quro, Muhammad Rony mengungkapkan, khusus proses pemotongan hewan kurban di lokasi zona merah semuanya telah dilengkapi surat ijin dari petugas. Distribusi dari progam tersebut juga sudah mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan. “Ini tak lain untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Kami berharap berkah kurban Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah BPKH melalui mitra kemaslahatan LAZ UQ ini, bisa menyebar maslahat untuk seluruh negeri,” pungkasnya. (yus)

Sumber: