Wujudkan Zona Integritas  Menuju WBK 2021

Wujudkan Zona Integritas  Menuju WBK 2021

Lumajang, memorandum.co.id - Pada  2021  merupakan  tonggak  penentu  bagi  bangsa  Indonesia  untuk  bebas  dari  pandemic Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Meski  dalam  pelaksanaaannya  harus  ada  pemberlakuan  pembatasan  sosial  berskala  besar (PSBB)  maupun  pemberlakuan  pembatasan  kegiatan  masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan beberpa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal. Dengan  keterbatasan  kondisi  tersebut  tidak  mengurangi  kinerja    Kejaksanaan  Negeri  (Kejari) Lumajang  dalam  pembenahan  dan  peningkatan  guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2021 serta mendukung penuh kebijakan pemerintah  dalam  percepatan  penanganan  Covid-19. Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten  Lumajang  Sugeng  Riadi  SH  memaparkan pencapaian kinerja 2021 di bidang intelejen telah  mengoptimalkan   pelaksanaan  program Jaksa  Masuk  Sekolah,  Jaksa Menyapa yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat umum melalui dialog interaktif di stasiun radio. “Melaksanakan  kegiatan    penerangan  hukum  dan pendampingan  dalam  sosialisasi  PTSL. Melakukan  pengawasan  bersama  tim  koordinasi  pengawasan  aliran kepercayaan dalam masyarakat sebagai antisipasi berkembangnya aliran sesat yang dapat mengancam kerukunan masyarakat dan negara,” paparya. Selanjutnya di bidang pembinaan, kata Sugeng, Kejari  Lumajang  telah  melaksanakan  kegiatan  in house training dalam upaya peningkatan pelayanan publik. “Penerapan aplikasi case management system (CMS)  untuk  mendukung  penerapan  sistem  peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Dengan pencapaian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) 2021 sebesar Rp 492.225.921,” ujarnya. Sementara itu di bidang pidana khusus, lanjut Sugeng, pencapaian kinerja pada penanganan perkara tindak pidana korupsi berhasil menyelamatkan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 550.000.000,- dan uang pengganti yang disetor ke kas negara Rp 125.589.920,-. Pembayaran denda  dari terpidana  tindak pidana korupsi Rp 100.000.000. “Menciptakan  inovasi  berupa  data  base  tilang dan melaksanakan sidang online 181 perkara sebagai bentuk  keterbukaan  informasi  publik  adalah  pencapaian kinerja Kejari Lumajang di bidang tindak pidana umum,” ungkapnya. Masih lanjut Sugeng, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mampu melaksanakan fungsi sebagai pengacara negara berdasarkan SKK maupun terkait bantuan, pelayanan, pertimbangan,  penegakan,  dan tindakan hukum serta penyelamatan dan pemulihan  keuangan  negara sebesar Rp 757.271.625,- sepanjang 2021. Lebih  lanjut,  di  bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Lumajang telah melakukan terobosan dengan layanan antar gartis barang bukti 46 perkara. “Selain  itu,  dalam  memperingati Hari  Bhakti  Adhyaksa  ke-61,  Kejari Lumajang melaksanakan bakti sosial dengan membagikan 100 paket sembako bagi warga di Kelurahan Tompokersan serta vaksinasi bagi warga sekitar,” pungkasnya. (*/ani/lis)  

Sumber: