Berkas Tahap Dua Jalan Gubeng Ambles belum Dilimpahkan

Berkas Tahap Dua Jalan Gubeng Ambles belum Dilimpahkan

  SURABAYA - Hingga dua pekan, berkas Jalan Gubeng ambles yang P21 belum dilimpahkan ke Kejati Jatim, Jumat (2/8). Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Richard Marpaung. M Richard, penyidik kejaksaan belum menerima berkas tahap dua tersebut. "Masih belum," jelas Richard. Tambah Richard, dalam pelimpahan tahap dua ini tidak ada batasan waktu. "Tidak ada ketentuan. Tersangka juga tidak ditahan," pungkas Richard. Penyidik Polda Jatim sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Keenam tersangka disangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fer/udi)

Sumber: