ASN Dijebloskan Tahanan
SURABAYA - Berkas Ali Hendro Santoso, aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 30 juta dilimpahkan tahap dua di Kejari Surabaya, Kamis (1/8). Setelah menjalani proses administrasi di ruang penyidik pidana khusus, staf di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim sebagai bendahara pengeluaran yang membidangi bidang evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan itu dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. “Benar, hari ini (kemarin, red) kami menerima tahap dua tersangka AHSN dalam perkara dugaan pungli di ESDM Pemprov Jatim,” jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman. Tambah Fathur, bahwa tersangka yang bertugas untuk pengurusan izin galian c tersebut meminta uang kepada pemohon sebesar Rp 50 juta untuk mengeluarkan perizinan tersebut. “Saat uang permintaan tersangka itu diberikan, lalu ditangkap,” ujarnya. Selain tersangka, tambah Fathur, sebelumnya kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim Cholik Wicaksono. “Atas kasus ini, Cholik Wicaksono divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (24/5) lalu,” pungkas Fathur. Terpisah, Hadi Apri Handoko, penasihat hukum tersangka membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua ke Kejari Surabaya. “Benar, ada pelimpahan tahap kedua. Perkara dan barang bukti serta tersangka,” jelasnya. (fer/nov)
Sumber: