Penyembelihan Hewan Kurban di Pasuruan Dilakukan di RPH

Penyembelihan Hewan Kurban di Pasuruan Dilakukan di RPH

Pasuruan, memorandum.co.id - Menjelang hari raya Iduladha, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan prosedur penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 saat memimpin rapat koordinasi (rakor) di Gradika Kota Pasuruan, Minggu (18/7/2021). Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Kota Pasuruan pada 21 - 23 Juli. Semua hewan kurban akan diperiksa sebelum (ante mortem) dan selesai disembelih (post mortem) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. "Ante mortem sudah dilakukan sekarang. Sejauh ini, hasil pengawasan dinas terkait, hewan yang diperjualbelikan untuk ternak kurban sehat dan memenuhi syarat," ujarnya. Sedangkan untuk post mortem, rencananya dilaksanakan pada 20 - 23 Juli. "Petugas pemeriksa akan dibantu modin atau panitia masjid setempat. Ini kami pastikan dagingnya aman sebelum dibagikan," paparnya. Gus Ipul mengimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di RPH menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19. "Untuk menghindari kerumunan, RPH membatasi jumlah panitia kurban yang diijinkan masuk area RPH dan mengatur jadwal penyembelihan," lanjut dia. Menurut Gus Ipul, kapasitas pemotongan hewan kurban RPH Kota Pasuruan perhari sebanyak 25 ekor sapi dan 50 ekor kambing. Menurutnya, hasil rapat koordinasi ini mengacu SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021. SE itu berisikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idhul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur. (rul/gus)

Sumber: