Puluhan Pelanggar Prokes Jalani Sidang Virtual di Gedung Sujono

Puluhan Pelanggar Prokes Jalani Sidang Virtual di Gedung Sujono

Lumajang, Memorandum.co.id - Sebanyak 30 orang dari 50 pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Putu Agung Putra di Gedung Soedjono Jalan Alun-alun selatan Kabupaten Lumajang, Jumat (16/7/2021). Mereka tertangkap tangan tidak membawa atau tidak memakai masker dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kabupaten Lumajang, TNI, Polri yang berlangsung selama sepekan. “Ini adalah pelaksanaan sidang pelanggar prokes yang kedua kali, yang pertama kita laksanakan sidang di tempat, yang kedua kita lakukan secara online,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada Memorandum.co.id. Eka mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar prokes, baik berupa denda maupun sanksi sosial adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat dan sudah mulai ditegakkan dari awal PPKM darurat agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan aturan protokol kesehatan. Tak hanya itu, pelaksanaan sidang akan terus dilakukan, khusunya di masa PPKM darurat ini, meskipun belum ada ketetapan Pemerintah terkait pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat. Sedangkan bagi pelanggar yang pernah menjalani sidang dan melanggar lagi pihaknya tidak segan-segan menaikkan sanksi. “Yang jelas pasti akan tercatat dan akan kita naikkan sanksi, baik denda maupun sanksi yang lainnya,” jelasnya lagi. Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio menjelaskan, bagi 20 pelanggar yang tidak menghadiri sidang akan langsung diberlakukan putusan verstek artinya putusan yang dijatuhkan meski tidak dihadiri oleh terdakwa atau pelanggar. “Bagi 20 pelanggar yang tidak menghadiri sidang kita berlakukan putusan verstek dan bisa mengambil barang bukti ke kantor kejaksaan negeri Lumajang dengan cara membayar denda yang sudah diputus secara verstek tadi,“ tegasnya. Terkait reaksi masyarakat atas pemberlakuan denda bagi pelanggar prokes, Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mengatakan, tak sedikit masayarakat yang tidak nyaman dengan kebijakan tersebut tapi secara umum kebijakan itu diterapkan agar penerapan prokes bisa berjalan dengan baik dan bisa segera mengakhiri pandemi. (Ani)

Sumber: