PPKM Darurat, Polres Blitar Bantu Warga Terdampak

PPKM Darurat, Polres Blitar Bantu Warga Terdampak

Blitar, Memorandum.co.id - Apel kesiapan pelaksanaan penerapan operasi yustisi menindaklanjuti IMENDAGRI no 15 tahun 2021 kembali digelar oleh Polres Blitar di Kantor Kecamatan Binangun. Dilanjutkan APP oleh Kasat Samapta AKP Nanang Budhiarto yang menyampaikan agar tindakan di lapangan dilakukan secara humanis menerapkan 5S namun tegas sesuai aturan. Operasi Yustisi juga disertai pembagian sembako kepada pelaku usaha dan pelanggar prokes perorangan yang terdampak pandemi covid. Operasi yustisi yang digelar oleh Polres Blitar Kota bersama jajaran TNI, Polisi Pamong Praja, dan Gugus Tugas penanganan covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah. Operasi yustisi ini digelar di berbagai wilayah, yaitu depan kantor Kecamatan Binangun, Simpang 4 Binangun, Pasar Binangun, Jalan depan Pabrik Gula RMI Rejoso, Pertokoan dan warung makan depan Pabrik Gula PT RMI Rejoso, Seputaran warung di hutan Ngembul Binangun, serta Warung makan Pasar Ngembul. AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar mengatakan, pada operasi yustisi ini kepolisian melibatkan hakim dan jaksa untuk melaksanakan sidang di tempat. Menurut Leonard, polisi menindak tilang 2 orang tidak menggunakan masker, teguran tertulis 6 orang yang tidak memakai masker dengan sempurna, melaksanakan teguran lisan 12 orang yang tidak memakai masker dengan sempurna, serta pembagian masker dan paket sembako kepada masyarakat. "Operasi Yustisi ini kan untuk membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin, tidak harus dilakukan penindakan, pemakaian masker itu sudah menjadi adaptasi kebiasaan baru, dan menjadi budaya di kehidupan sehari-hari," jelas Leonard. Kapolres menambahkan, operasi yustisi dilanjutkan dengan terus meninjau tempat dilaksanakan kegiatan sidang di tempat melalui online atau daring. Kapolres juga selalu mengimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik warung makan dan pelaku usaha lainnya.(pra)

Sumber: