Tilap Rp 61 M, Presdir Dituntut 18,5 Tahun

Tilap Rp 61 M, Presdir Dituntut 18,5 Tahun

SURABAYA - Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE, Ltd di Singapura, Antonius Ari Saputra dituntut 18,5 tahun penjara, Rabu (31/7). Terdakwa yang merupakan rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ini dianggap melakukan korupsi pengadaan kapal floating dock crane senilai Rp 61 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hambali dan Arif Usman menyatakan bahwa terdakwa Antonius Ari Saputra bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT DPS. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Ari Saputra dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan,"kata JPU Rahmat Hambali saat membacakan surat tuntutannya. Dalam surat tuntutan jaksa, Antonius Ari Saputro juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar lebih. "Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"terang jaksa Rahmat Hambali. Atas surat tuntutan itu, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana meminta agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam waktu tujuh hari ke depan. "Putusannya tanggal 14 Agustus, tidak bisa bisa mundur lagi,"pungkas hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan. (fer/tyo)  

Sumber: