DPRD Kota Malang Setujui RPJMD 2018 – 2023
Malang, Memorandum.co.id - Walikota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023. Rapat paripurna yang digelar semi virtual ini dilangsungkan dari Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (14/7/2021). Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan keputusan yang diambil dari rapat paripurna ini merupakan bagian dari upaya membangun Kota Malang. “Ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dimaksud dapat disetujui, sekaligus dalam rangka mempercepat pembangunan Kota Malang,” katanya. Ranperda tentang RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini pada akhirnya disetujui dan disepakati. Dengan adanya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Malang dan DPRD Kota Malang. “Agar selanjutnya rancangan peraturan daerah ini mengikuti proses lebih lanjut untuk segera diundangkan,” ujar Wali Kota Malang. RPJMD Kota Malang tahun 2018 – 2023 nomor 1 tahun 2019 telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2019. Dalam RPJMD tersebut tertuang visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Malang selama 5 (lima) tahun, dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang membuat Pemerintah Kota Malang melaksanakan perubahan RPJMD tersebut. “Di musim pandemi Covid-19 semua target-target disesuaikan. Dan program-program nasional. Sehingga itu turunan sampai ke bawah. Sehingga mau tidak mau ada pengalihan. Maka target-target itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya. Penyesuaian-penyesuaian ini menurut Sutiaji telah melalui beberapa tahapan yang dilakukan berdasarkan dari kajian akademik. Adapun perubahan tersebut antara lain pada dasar hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru. Perubahan pada pembaruan gambaran umum kondisi daerah. Perubahan RPJMD sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan RPJMD yang menyelaraskan prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2025. Serta perubahan RPJMD pada penyesuaian target indikator sasaran yang terdampak pandemi. (ari/gus)
Sumber: