Polrestabes Tindak 72 Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat
Surabaya, memorandum.co.id- Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek berhasil menindak 72 pelanggar selama PPKM darurat berlangsung. Bahkan mereka di sidang di tempat. Wakasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Sidik Samsul Hadi menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat, setiap masing-masing tiga pilar Kota Surabaya beserta jajarannya diminta menyerahkan 3-5 orang perwakilan agar tidak menimbulkan banyaknya kerumunan. “Untuk para pelanggar akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu, ditambah dengan Rp 2 ribu untuk biaya perkara.” ungkap Kompol Sidik Samsul Hadi. Sidang ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nico Afinta untuk para pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun tanpa menggunakan masker dan tempat makan yang masih menyediakan kursi, sehingga membuat para pembeli tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Tujuan dari sidang ini sendiri adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan. "Seperti kita ketahui untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 diperlukan kesadaran dan kedisiplinan terhadap prokes," pungkas Sidik. (rio)
Sumber: