Bantu Pedagang Pasar, Retribusi Pasar Dibebaskan Sementara

Bantu Pedagang Pasar,  Retribusi Pasar Dibebaskan Sementara

Pasuruan, memorandum.co.id - Wali Kota Pasuruan H. Saifullah Yusuf mengeluarkan keputusan membebaskan sementara retribusi bagi seluruh pedagang pasar tradisional. Keputusan diambil untuk membantu pedagang pasar menghadapi PPKM darurat. “Kemarin sudah saya tandatangani. Sementara retribusi bagi pedagang dibebaskan untuk membantu mereka di tengah pandemi ini,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Rabu (14/7). Pembebasan sementara retribusi pasar ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan bernomor: 188/163/423.011/2021 tertanggal 12 Juli tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar terkait dampak pandemi virus Corona-19. Retribusi yang dibebaskan berlaku bagi seluruh pasar milik Pemerintah Kota Pasuruan yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Bukir Randusari. Dalam keputusannya, pungutan retribusi yang dibebaskan sementara berlaku untuk bedak, Los, kios, serta pelataran pasar. Pembebasan sementara pungutan retribusi ini berlaku mulai 15 Juli 2021 hingga 15 September 2021 dan berlaku untuk retribusi pelayanan pasar harian maupun bulanan. Untuk selanjutnya mulai tanggal 16 September 2021 akan kembali diberlakukan tarif retribusi seperti biasanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan Kepala UPTD Pasar menindaklanjuti keputusan wali kota ini. “Langsung kami sosialisasikan dan  dijalankan sehingga bisa membantu pedagang di era pandemi ini,” kata Yanuar. (rul)

Sumber: