Hajatan di Balongbendo Dibubarkan Petugas

Hajatan di Balongbendo Dibubarkan Petugas

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Satgas Covid Balongbendo membubarkan hajatan yang digelar warga Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo. Hal itu dilakukan lantaran dinilai memicu kerumunan di saat pemerintah sedang memberlakukan PPKM darurat. "Karena dinilai bisa memicu kerumunan, dan bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19 maka hajatan kami bubarkan," ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo, Rabu (14/7). Ari menyebut, pada masa PPKM Darurat kegiatan hajatan warga memang tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Karena penyebaran Covid-19 sangat tinggi, segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan orang banyak untuk saat ini ditiadakan," terang Ari. Sementara itu, Ketua Satgas Covid Kecamatan Balongbendo Achmad Farkhan Jazuli menambahkan, sebelumnya Pemerintah masih mentolerir pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal dihadiri 30 orang dan menerapkan prokes ketat. Selain itu, penyediaan makanan juga hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. "Tetapi, aturan tersebut kemudian direvisi dengan disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat seperti saat ini," ujar Farkhan. Farkhan juga mengimbau, kepada warga lainnya yang hendak melaksanakan hajatan harap untuk ditunda atau dibatalkan, sampai pada saat situasi pandemi bisa dikendalikan dan menunjukan angka penurunan.(bwo/jok)

Sumber: