Polres Bojonegoro Diapresiasi Menko Marives Melalui Polda Jatim

Polres Bojonegoro Diapresiasi Menko Marives Melalui Polda Jatim

Bojonegoro, memorandum.co.id - Pembatasan PPKM Darurat yang diterapkan di Kabupaten Bojonegoro mendapat hasil positif. Hal itu terbukti dari apresiasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator PPKM Mikro Darurat Wilayah Jawa-Bali. Luhut menyebut jika data pergerakan di Jawa Timur bisa terkondisikan dengan baik. Kendati demikian, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia meminta seluruh stakeholder terkait tetap semangat dan bersinergi untuk bersama-sama menanggulangi pandemi ini di tengah penerapan PPKM Darurat. Selain itu, kepada masyarakat Bojonegoro diimbau tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi selama penerapan PPKM Darurat. “Tadi pagi melalui group whatsapp Pak Kapolda mengapresiasi Polres Bojonegoro terkait penurunan mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Darurat. Selain Bojonegoro ada beberapa Kabupaten juga mengalami penurunan mobilitas,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Selasa (13/7/2021). Lanjut AKBP EG Pandia, jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah terus bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pendisiplinan atau Operasi Yustisi baik di jalan maupun tempat keramaian hingga di tingkat Kecamatan. “Operasi Yustisi dengan masif bisa menekan mobilitas atau pergerakan hingga akar rumput. Penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” ucap EG Pandia. Kemudian AKBP EG Pandia berpesan, akan lebih baik lagi jika Tiga Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades) ditambah Tokoh Agama-Tokoh Masyarakat di desa bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat ini. Jadi pergerakan bisa ditekan dari akar rumput. “Tiga Pilar Plus untuk memberikan penjelasan informasi PPKM Darurat kepada warganya untuk tidak bergerak, untuk kurangi pergerakan. Kalau itu bisa dikunci pada level bawah maka kemungkinan itu akan bisa membantu (menekan) pergerakan itu dan memang nggak boleh bosen sosialisasinya,” pungkas EG Pandia.(top/har)

Sumber: