Penyebar Video Hoax Ditangkap
Sumenep, memorandum.co.id - Beredarnya sebuah video hoax yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT 2/RW 3 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, menjadi korban vaksin sinovac hingga menemui ajalnya. Dalam video itu pula, ambulans dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran 43 tahun yang silam itu ke Desa Karangbudi. Video berdurasi 42 detik tersebut terposting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 3/ RW 03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura. Kapolres Sumenep AKBP Rahman menegaskan bahwa video yang dibuat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan hoax. "Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan hoax. Maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," tegas Rahman Wijaya. Sehingga, kata Rahman, berita hoaxitu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu. "Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan vaksinasi," ucapnya. Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan hoax "Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021pukul 15.45 pihak keluarga korban almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak benar," tegasnya. Berikut kronologis yang sebenarnya ,Alm Ibu Seniwati, sebelumnya punya riwayat sakit tipus dan kolesterol, Jumat 9/7/2021 pada pukul 18.30 masuk ke puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah dicek oleh piket puskesmas lalu di suruh masuk kamar. Rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep. Sembari menunggu tempat yang kosong, Sabtu, 10/7/2021, pukul 08.30 Wib Ibu Seniwati dinyatakan meninggal dunia puskesmas. Untuk pembuat video dan penyebar video hoaxbernama Muksi telah dilakukan penahanan sejak Minggu (11/7/2021) "Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara," tandas Kapolres (uri/ziz)
Sumber: