Kericuhan di Bulak Banteng, Belum Ada Tersangka Baru
Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan terus mengembangkan kasus kericuhan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Bhineka, Bulak Banteng. Setelah menangkap E, salah satu pemilik warkop, kini polisi masih memburu pelaku perusakan dua mobil patroli milik Polsek Kenjeran dan satpol PP. "Sekarang belum ada tambahan tersangka. Kami saat ini masih kembangkan dan masih kami dalami lagi lagi. Mohon dukungan," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Gananta, Senin (12/7). Dari hasil penyidikam sementara terhadap E, kata Gananta, saat itu tidak melawan dengan memukul atau memanggil massa. Ia hanya menolak untuk membayar denda ke petugas Satpol PP yang menindak waktu itu. "Ini yang memantik massa datang ke lokasi dan berujung kericuhan. Semua mobil mengalami kerusakan dan menjadi sasaran pelemparan," ungkap Gananta. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Kenjeran mendapat perlawanan saat melaksanakan operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bhineka, Bulak Banteng, Kenjeran, Sabtu (10/7) malam. Petugas gabungan, Polsek Kenjeran, Linmas, dan Satpol PP Kenjeran mendapat perlawanan. Mereka diminta keluar dari mobil dan sempat ada pengerusakan terhadap mobil patroli petugas. Hal ini nampak dari beberapa video warga yang beredar di media sosial (medsos). (rio)
Sumber: