Aning Rahmawati Kritisi LPj Wali Kota APBD 2020, Berikut Catatannya

Aning Rahmawati Kritisi LPj Wali Kota APBD 2020, Berikut Catatannya

Surabaya, memorandum.co.id - Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Surabaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. Aning menilai, program anggaran maupun kegiatan yang saat ini sedang disusun dalam raperda LPJ, pelaksanaan APBD-nya harus dievaluasi dan dikritisi secara tuntas untuk perbaikan kinerja pada tahun berikutnya. Berdasarkan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Sekretaris Fraksi PKS ini memberikan sejumlah catatan terkait LPJ Wali Kota APBD 2020. "Pertama, terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi. Secara keseluruhan, pendapatan menurun karena kondisi pandemi. Namun ternyata ada beberapa sektor yang justru pendapatannya meningkat," kata lulusan teknik lingkungan ini, Senin (12/7/2021). Di antaranya pendapatan retribusi dari sektor pengelolaan sampah oleh DKRTH. Baik itu pengelolaan sampah, limbah atau daur ulang. Sektor ini dinilainya menjanjikan berita gembira. "Dengan pengelolaan sampah yang tepat, Surabaya tidak hanya bebas sampah, namun pendapatan retribusinya juga bisa naik. Selain itu, sektor kesehatan, sektor informasi dan komunikasi, dan juga sektor real estate ikut mengalami kenaikan. Saya berharap sektor-sektor ini sebaiknya dilakukan kajian khusus untuk upaya pelipatgandaan pendapatannya," urai Aning. Catatan kedua Aning menyampaikan, yakni terkait upaya mewujudkan Surabaya nol sampah di tahun 2021-2026. Sebab di tahun 2020, tahun terakhir pelaksanaan target RPJMD 2016-2020, capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Persampahan (IKLHS) masih kecil, sehingga sangat jauh dari target Surabaya nol sampah. Secara SDM Surabaya layak untuk bisa mentargetkan Surabaya bebas sampah di tahun 2026, yang nantinya akan dicantumkan dalam indikator IKLHS di RPJMD 2021-2026. "Secara anggaran Surabaya punya APBD yang besar. Apalagi Surabaya punya PSEL, yang anorganik bisa diangkut ke TPA dan yang organik diolah dengan pengelolaan sampah mandiri di tingkat RT, RW. Secara regulasi perda pengelolaan sampah juga sudah ada, tinggal dilengkapi dengan perwali pendukungnya," jelasnya. Terakhir, Aning menekankan pentingnya memperhatikan pengajuan dan usulan-usulan pembangunan masyarakat. Baik itu yang diajukan melalui hibah, musrenbang atau pokok pikiran DPRD yang diparipurnakan. "Berdasarkan catatan tahun 2020, pengajuan usulan pembangunan maupun sarpras masyarakat melalui pokok pikiran DPRD sangat kecil yang terealisasi. Dari APBD yang teranggarkan 2.5 miliar, hanya bisa terealisasi 600 juta dengan segala kondisi yang ada," paparnya. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah agar tetap memperhatikan usulan warga dengan skala prioritas. Yang paling utama, yakni terkait dengan pengendalian banjir di pemukiman. "Pengelolaan aset Kota Surabaya juga penting. Tercatat aset pemerintah Kota Surabaya senilai 45,9 triliun, baik itu berupa tanah, bangunan maupun lahan lahan produktif lainnya. Maka pemkot harus melakukan kajian terhadap aset-aset yang bisa dikelola untuk menghasilan pendapatan sah bagi warga Kota Surabaya, termasuk revitalisasi aset yang bisa diproduktifkan," pungkasnya. (mg3)

Sumber: