Kemplang Uang Buah Rp 1,9 Miliar, Divonis 10 Bulan Penjara

Kemplang Uang Buah Rp 1,9 Miliar, Divonis 10 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Erfiani Djuarsa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pembelian buah di dua suplier senilai RP 1,9 miliar. Atas perbuatannya itu, dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan. " Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa Erfiani Djuarsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dipotonga masa tahanan," tutur Johanis di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (12/7). Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Erfiani Djuarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, pada sidang sebelumnya, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan. Untuk diketahui, terdakwa Erfiani memesan banyak buah-buahan ke dua perusahaan suplier dalam jumlah besar. Namun, setelah buah-buahan itu dikirim kepadanya, dia tidak melunasi pembayarannya. Padahal, buah yang dipesannya itu sudah dia jual ke konsumen. Terdakwa yang merupakan pegawai CV Harum Manis Buah dipercaya bosnya untuk menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel tersebut. Salah satu tugasnya memesan buah-buahan yang akan dijual ke para suplier. Mekanisme pemesanannya pun bermacam-macam. Antara lain, potong nota, transfer, tunai dan giro. Terdakwa kerap membayar secara transfer dan giro. "Untuk pembayaran dengan cara transfer atau giro yang dilakukan melalui termin sesuai kesepakatan dengan perusahaan setelah mengganti nota atau faktur dengan tanda terima," ujar jaksa Irene dalam sidang di PN Surabaya, beberapa waktu lalu. Salah satu suplier yang menjadi langganan terdakwa adalah PT Godong Segar Abadi. Pemesanan pertama lancar. Terdakwa membayarnya. Erfiani memesan lagi untuk kali kedua sebanyak 16 nota pemesanan. Mulai dari April sampai Mei 2017 secara bertahap. Buah-buahan yang dipesan tersebut sudah dikirim dan diterima terdakwa. Namun, saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana tertulis dalam nota pemesanan, terdakwa tidak membayarnya. Nilainya Rp 409,8 juta. "Padahal buah-buahan yang telah diterima terdakwa telah dijual kembali oleh CV Harum Manis kepada konsumen," katanya. Terdakwa juga tidak melunasi pemesanan buah-buahan ke PT Sumber Segar Makmur. Modusnya sama. Terdakwa memesan buah-buahan dulu. Di perusahaan suplier ini, terdakwa memesan hingga 33 nota pemesanan. Nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, terdakwa juga tidak membayarnya. Kedua perusahaan suplier itu sudah beberapa kali menagih. Namun, terdakwa sulit dihubungi dan dicari. Hingga dia terakhir tidak bisa dihubungi. Hingga kini terdakwa belum melunasi pembayaran buah-buahan yang sudah dipesan dan diterimanya. (mg5)

Sumber: