Pengedar Sabu Jebloskan Istri Muda ke Penjara
SURABAYA - Efa Septian Putri, dijebloskan penjara oleh suaminya inisial ISM, pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Arimbi, Semampir. Sementara itu, ISM kabur saat mengetahui istrinya ditangkap polisi. Wanita 20 tahun, itu diringkus petugas di rumahnya di Jalan Arimbi Gang Buntu, karena ikut membantu mengedarkan barang haram yang dilakoni suaminya. Penangkapan itu, membuat Efa menyusul istri pertama ISM mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya terkait kasus yang sama. Dari hasil penggeledahan di rumah ISM, polisi menemukan sebuah kantong plastik yang warna hitam berisi dompet warna hitam. Di dalamnya terdapat 1 poket sabu 2,07 gram;1 buah timbangan elektrik; 2 buah pipet kaca; 2 buah sekrop terbuat dari sesotan, dan 2 pak plastik klip kecil. Setelah menemukan cukup bukti, Efa kemudian digiring ke Mapolsek Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut. Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Efa, ada indikasi ISM sengaja mengumpankan istrinya agar ditangkap polisi. "Kami yakin kedua istrinya sengaja diumpankan dan sebagai tameng agar ISM bisa melarikan diri," ungkap Tritiko, Selasa (30/7). Penangkapan terhadap Efa, lanjut Tritiko, merupakan hasil pengembangan terhadap salah satu pelanggannya Ahmad Roy, warga Jalan Arimbi I, yang ditangkap terlebih dahulu saat nyabu di rumahnya. Saat diinterogasi, dia mengaku membeli barang haram ke Efa. Berbekal informasi dari Roy, polisi kemudian bergerak dengan menggerebek rumahnya di Jalan Arimbi Gang Buntu dan menangkap Efa tanpa perlawanan. Sedangkan ISM, mengetahui rumahnya didatangi polisi langsung kabur. "Barang kami temukan di luar, di samping dinding tembok rumahnya. Jadi bila ada pembeli, tersangka meranjuk tangannya dari dalam mengambil sabu yang disimpan dalam kantong plastik itu," beber mantan Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan ini. (rio/tyo)
Sumber: