Edarkan LL dan Sabu, Warga Rejoagung Masuk Bui
Tulungagung, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap perkara peredaran gelap narkoba dan menangkap satu tersangka. Yaitu Yuda Saputra alias Bending (27), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. "Tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L," kata Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (10/7). Bersama penangkapan tersangka, lanjut Nenny, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ATM BRI, uang Rp 276 ribu, satu lembar bukti transfer, satu tas warna merah, satu timbangan digital, empat poket sabu, satu alat bong, satu skrop sedotan, dua pipet kaca, 363 butir pil dobel L, sebuah handphone dan lainnya. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Tulungagung," terangnya. Kemudian atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mad)
Sumber: